PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 198
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) IUP Operasi Produksi yang telah diterbitkan kepada perseorangan tetap berlaku sampai dengan jangka
waktunya berakhir.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan dengan
ketentuan:
73/101
permohonan perpanjangan diajukan oleh Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan yang dibentuk oleh pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
