Pasal 184
BAB 20 — ### PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA KEADAAN TERTENTU
(1) Apabila pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya:
tidak mengajukan permohonan Penjualan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (6); atau
telah mengajukan permohonan Penjualan namun tidak disetujui oleh Menteri,
Mineral atau Batubara ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah dicabut telah mengajukan permohonan
Penjualan namun tidak disetujui oleh Menteri, Mineral atau Batubara ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara penghitungan jumlah produksi dalam laporan produksi dan
Penjualan dengan hasil evaluasi pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat
(4), Menteri menetapkan selisih kelebihan Mineral atau Batubara sebagai barang milik negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
