Pasal 183
BAB 20 — ### PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA KEADAAN TERTENTU
(1) Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
telah berakhir jangka waktunya atau dicabut dapat dilakukan Penjualan setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan oleh eks pemegang IUP, IUPK,
IPR, atau SIPB yang dicabut karena melanggar ketentuan pidana di bidang Pertambangan Mineral dan
68/101
Batubara.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUP, IUPK,
IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
surat permohonan; dan
salinan kontrak Penjualan.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas
hasil evaluasi pemeriksaan lapangan terhadap•
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
persetujuan RKAB Tahunan;
rencana Reklamasi dan Pascatambang yang telah disetujui beserta jaminan yang telah ditempatkan; dan
laporan hasil produksi dan Penjualan.
(5) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri harus melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap fasilitas produksi dan fasilitas penimbunan Mineral atau Batubara yang dimiliki oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut,
(6) Permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak IUP, IUPK, IPR, atau SIPB:
berakhir jangka waktunya; atau
dicabut.
