Pasal 185
BAB 21 — 69/101
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (9), Pasal 48 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 66 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
105 ayat (1), Pasal 106 ayat (2), Pasal 107 ayat (2), Pasal 118 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 124, Pasal 137 ayat (1), Pasal 138 ayat (2), Pasal 145 ayat (3), Pasal 146 ayat (3), Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 148 ayat (2), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (1), Pasal 161 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 167 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), Pasal 173 ayat (1), Pasal 174 ayat
(1), Pasal 175 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 177 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 178 ayat (1), Pasal 179 ayat
(1) dan ayat (4), Pasal 180 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 181 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 ayat (2) huruf b dikenai denda.
(4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
