Pasal 179
BAB 19 — ### PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan
Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK dengan berpedoman pada cetak biru (blue print) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dikonsultasikan dengan Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
(3) Program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK.
(4) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan Masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
