PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 180
BAB 19 — ### PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan
dan pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari RKAB Tahunan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola langsung oleh pemegang IUP atau IUPK.
(3) Dalam hal terjadi peningkatan kapasitas produksi, pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi wajib meningkatkan biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat.
(4) Dalam hal realisasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat tidak tercapai wajib
ditambahkan pada tahun berikutnya.
