PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 178
BAB 18 — ### RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA TAHUNAN SERTA LAPORAN
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan wajib
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
laporan berkala;
laporan akhir; dan/atau
laporan khusus.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan/atau secara elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Menteri.
