Pasal 176
BAB 17 — ### PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Penyelesaian hak atas tanah antara pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dengan pemegang hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
66/101
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah
Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan melalui mediasi yang dikoordinasikan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan rekomendasi dalam proses mediasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terhadap penyelesaian permasalahan hak atas tanah.
Bagian Kesatu
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
