Pasal 175
BAB 17 — ### PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB sebelum melakukan kegiatan Usaha Pertambangan wajib
menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP, IUPK, atau SIPB.
(3) Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan luasan tanah dan/atau benda
yang berada di atas tanah yang akan diusahakan untuk kegiatan Usaha Pertambangan oleh pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dan tidak memperhitungkan nilai potensi komoditas Mineral atau Batubara.
