PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 174
BAB 16 — ### PENGGUNAAN JALAN PERTAMBANGAN
(1) Pemegang 1UP dan IUPK dalam penggunaan dan pembangunan jalan Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) wajib memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kepada
Masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan aspek keselamatan Pertambangan dalam pembangunan
dan penggunaan jalan Pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri.
