Pasal 173
BAB 16 — ### PENGGUNAAN JALAN PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jalan tambang yang terdapat pada area Pertambangan atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat utama dan alat penunjang produksi; dan
jalan penunjang yang disediakan untuk jalan transportasi barang atau orang dalam suatu area Pertambangan dan/atau area proyek pendukung operasi Pertambangan atau penyediaan fasilitas Pertambangan.
65/101
(3) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP
dan IUPK atau bekerja sama dengan:
pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau
pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP dan IUPK dapat
melakukan perjanjian pemanfaatan jalan sebagai jalan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perjanjian pemanfaatan jalan sebagai jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memperhatikan asas keadilan, kewajaran, dan kemanfaatan.
(6) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak tersedia, pemegang
IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
