PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 170
BAB 15 — ### PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Batubara dapat melakukan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara untuk meningkatkan nilai tambah Batubara hasil Penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pengembangan
64/101
dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerja sama dengan pemegang IUP dan IUPK lain atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
Bagian Kedua
Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
