Pasal 171
BAB 15 — ### PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL DAN BATUBARA
(1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas Pertambangan:
Mineral logam;
Mineral bukan logam;
batuan; atau
Batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui kegiatan Pengolahan Mineral bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
kegiatan Pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui
kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
