Pasal 169
BAB 15 — ### PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL DAN BATUBARA
(1) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib memenuhi
batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan:
peningkatan nilai ekonomi; dan/atau
kebutuhan pasar.
(2) Peningkatan nilai ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara;
mendukung tersedianya rantai pasok (supply chain) Mineral dalam rangka penyediaan dan pengembangan industri dalam negeri dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif sumber daya Mineral; dan
mempertimbangkan kelanjutan operasi Pertambangan.
(3) Kebutuhan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan penyerapan
produk pada tingkat kemurnian tertentu yang dapat diserap oleh pasar dalam negeri dan/atau internasional.
(4) Batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian diatur dalam
Peraturan Menteri.
