PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 168
BAB 15 — ### PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL DAN BATUBARA
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan
dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pemerintah Pusat menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(2) Jaminan keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian:
fasilitas ekspor produk hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau
insentif fiskal dan/atau nonfiskal bagi perusahaan yang membangun industri turunan produk hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
