PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 167
BAB 15 — ### PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral wajib melakukan
Pengolahan dan/atau Pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pengolahan dan/atau
63/101
Pemurnian dapat dilakukan secara sendiri atau bekerja sama dengan:
pemegang IUP atau IUPK lain yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi; atau
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan.
