PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 166
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan kepentingan dalam negeri, penggunaan tenaga kerja, pengutamaan barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya, pengendalian produksi, dan pengendalian Penjualan diatur dalam Peraturan Menteri.
67/101
