PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 165
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP
atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2) Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
menjamin pasokan kebutuhan Mineral dan Batubara dalam negeri;
menjaga ketahanan ekonomi;
mendukung pertahanan dan keamanan negara; dan
mengendalikan harga Mineral dan Batubara.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan Mineral atau Batubara untuk pemenuhan kebutuhan
dalam negeri.
