PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 164
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri menetapkan rencana produksi Mineral dan Batubara nasional tahunan berdasarkan rencana
62/101
pengelolaan Mineral dan Batubara nasional.
(2) Dalam menetapkan rencana produksi Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri harus mempertimbangkan:
kebutuhan Mineral dan Batubara di dalam negeri;
ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
jumlah perizinan Mineral dan Batubara;
rencana produksi yang disetujui dalam dokumen Studi Kelayakan dan persetujuan lingkungan; dan
pengembangan investasi.
