PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 163
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengendalian produksi Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP dan
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral atau Batubara.
(2) Pengendalian produksi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit untuk:
memenuhi ketentuan aspek lingkungan;
memenuhi aspek konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; dan
memenuhi ketahanan cadangan.
