Pasal 162
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib
mengutamakan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri.
(2) Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, pemegang IUP,
IUPK, atau IUJP dapat membeli produk impor yang dijual di dalam negeri dengan ketentuan:
memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual; dan
dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, pemegang IUP, IUPK, atau
IUJP dapat mengimpor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya ke dalam negeri.
(4) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
menyampaikan pemberitahuan:
daftar pembelian barang;
impor sementara; dan
rekondisi barang, kepada Menteri.
(5) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib menyampaikan rencana pembelian barang modal, peralatan,
bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di dalam negeri dan barang yang, akan diimpor sendiri kepada Menteri dalam RKAB Tahunan.
(6) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUJP melakukan impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan
bahan pendukung lainnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
(7) Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya dapat diberikan
fasilitas impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
