PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 161
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.
(2) Dalam hal tidak tersedia tenaga kerja setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki
kompetensi dan keahlian, pemegang IUP dan IUPK dapat menggunakan tenaga kerja nasional.
(3) Dalam hal tidak tersedia tenaga kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memiliki
61/101
kompetensi dan keahlian, pemegang IUP dan IUPK dapat menggunakan tenaga kerja asing setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
