PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 160
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Menteri dapat menetapkan harga jual Mineral dan Batubara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual Mineral dan Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
