PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 159
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral atau Batubara yang menjual Mineral
atau Batubara yang diproduksi wajib mengacu pada harga patokan.
(2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
mekanisme pasar; atau
sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan Mineral logam dan Batubara diatur
dalam Peraturan Menteri.
