PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 158
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan Mineral dan
Batubara yang meliputi:
Penjualan di dalam negeri; dan
Penjualan ke luar negeri.
(2) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri
komoditas Mineral yang diproduksi setelah:
memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
terpenuhinya kebutuhan Mineral dalam negeri.
(3) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri
komoditas Batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.
