PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 157
BAB 14 — ### PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengutamakan kebutuhan Mineral
dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Menteri dapat menetapkan kebutuhan Mineral dan Batubara di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
