PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 156
BAB 13 — ### SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Apabila jangka waktu suspensi karena keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152 ayat (4) belum berakhir dan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sudah siap untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan kembali, permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf c harus diajukan kepada Menteri oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan diterima.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pengakhiran suspensi.
60/101
