PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 155
BAB 13 — ### SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Suspensi karena keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
152 ayat (4) berakhir karena:
habis masa berlakunya;
tidak diajukan permohonan perpanjangan atau permohonan perpanjangan tidak disetujui; atau
permohonan pencabutan dari pemegang IUP, IUPK, 1PR, atau SIPB.
(2) Suspensi karena kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (5)
berakhir karena habis masa berlakunya.
