Pasal 154
BAB 13 — ### SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah diberikan persetujuan suspensi karena keadaan kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a, tidak wajib memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlakunya persetujuan keadaan kahar.
(2) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah diberikan persetujuan suspensi dikarenakan keadaan
yang menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib:
menyampaikan laporan kepada Menteri;
memenuhi kewajiban keuangan; dan
melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta keselamatan Pertambangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
