PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 153
BAB 13 — ### SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Permohonan perpanjangan suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (4) diajukan secara
tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya suspensi.
(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan suspensi
59/101
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan perpanjangan suspensi dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya suspensi.
