Pasal 152
BAB 13 — ### SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Permohonan suspensi karena keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Permohonan suspensi karena daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1)
huruf c yang diajukan oleh Masyarakat harus disertai dengan kajian dan data dukungnya kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(3) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan suspensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan suspensi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak permohonan diterima.
(4) Suspensi karena keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(5) Suspensi karena kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling
lama 2 (dua) tahun pada setiap tahapan kegiatan dengan persetujuan Menteri.
