Pasal 151
BAB 13 — ### SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Keadaan kahar Liar) keadaan yang menghalangi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1)
huruf a dan huruf b menjadi dasar pemberian suspensi apabila mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf c menjadi dasar
pemberian suspensi apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi yang mengakibatkan:
terjadinya degradasi kualitas lingkungan hidup; dan/atau
terganggunya keseimbangan ekosistem.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suspensi diberikan oleh Menteri
berdasarkan permohonan Sari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suspensi diberikan berdasarkan:
hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri; dan/atau
permohonan dari Masyarakat.
