PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 150
BAB 13 — ### SUSPENSI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
jika terjadi:
keadaan kahar;
keadaan yang menghalangi, dan/atau
58/101
- kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi.
(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa
berlaku IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
