Pasal 146
BAB 11 — ### PERLUASAN DAN PENCIUTAN WIUP DAN WIUPK
(1) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan
penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK kepada Menteri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dalam mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan:
laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir yang memuat data dan informasi potensi, sumber daya, dan/atau cadangan pada wilayah yang dimohonkan untuk diciutkan atau dikembalikan;
peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
bukti pelunasan pembayaran kewajiban keuangan; dan
laporan pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang pada wilayah yang akan diciutkan atau dikembalikan.
(3) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi se belum mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan Reklamasi dan/atau Pascatambang 100% (seratus persen) pada wilayah yang akan diciutkan atau dikembalikan.
