Pasal 145
BAB 11 — ### PERLUASAN DAN PENCIUTAN WIUP DAN WIUPK
(1) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan
sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf a dan ayat kepada Menteri.
(2) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP
Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh
WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
Bagian Keempat
Penciutan dan Pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Operasi Produksi
55/101
