Pasal 144
BAB 11 — ### PERLUASAN DAN PENCIUTAN WIUP DAN WIUPK
(1) WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan:
permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri; atau
hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) WIUP atau WIUPK dapat dilakukan pengembalian seluruh wilayah berdasarkan permohonan pemegang
IUP dan IUPK kepada Menteri.
(3) Penciutan sebagian wilayah WIUP atau WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan terhadap:
IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
Bagian Ketiga
Penciutan dan Pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Eksplorasi
