Pasal 147
BAB 12 — ### DIVESTASI SAHAM
(1) Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dalam rangka penanaman
modal asing wajib melakukan divestasi saham paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
(2) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP dan IUPK pada
tahap kegiatan Operasi Produksi dengan ketentuan:
- untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang terbuka dan tidak terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut:
tahun kesepuluh sebesar 5% (lima persen);
tahun kesebelas sebesar 10% (sepuluh persen);
tahun keduabelas sebesar 15% (lima belas persen);
tahun ketigabelas sebesar 20% (duapuluh persen);
tahun keempatbelas sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
tahun kelimabelas sebesar 51% (lima puluh satu persen),
sejak berproduksi.
- untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang terbuka dan terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau
56/101
Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut:
tahun kelimabelas sebesar 5% (lima persen);
tahun keenambelas sebesar 10% (sepuluh persen):
tahun ketujuhbelas sebesar 15% (lima belas persen);
tahun kedelapanbelas sebesar 20% (dua puluh persen);
tahun kesembilanbelas sebesar 30% (tiga puluh satu persen); dan
tahun keduapuluh sebesar 51% (lima puluh satu persen),
sejak berproduksi.
- untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang bawah tanah dan tidak terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut:
tahun kelima belas sebesar 50/0 (lima persen);
tahun keenambelas sebesar 10% (sepuluh persen);
tahun ketujuhbelas sebesar 15% (lima belas persen);
tahun kedelapanbelas sebesar 20% (dua puluh persen);
tahun kesembilanbelas sebesar 30% (tiga puluh satu persen); dan
tahun keduapuluh sebesar 51% (lima puluh satu persen),
sejak berproduksi.
- untuk yang melakukan kegiatan Penambangan dengan metode tambang bawah tanah dan terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional dengan persentase paling sedikit sebagai berikut:
tahun keduapuluh sebesar 5% (lima persen);
tahun kedua puluh satu sebesar 10% (sepuluh persen);
tahun kedua puluh dua sebesar 15% (lima belas persen);
tahun kedua puluh tiga sebesar 20% (dua puluh persen);
tahun kedua puluh empat sebesar 30% (tiga puluh satu persen); dan
tahun kedua puluh lima sebesar 51% (lima puluh satu persen), sejak berproduksi.
(3) Pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama
dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengoordinasikan untuk menyatakan minat atau tidak berminat serta penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
57/101
(6) Dalam hal Pemerintah Pusat tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran
divestasi saham, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota diberikan hak untuk membeli saham divestasi.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak berminat atau tidak
memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, BUMN diberikan hak untuk membeli saham divestasi.
(8) Dalam hal BUMN tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham,
BUMD diberikan hak untuk membeli saham divestasi.
(9) Dalam hal BUMD tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham,
saham ditawarkan kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang.
(10) Dalam hal penawaran divestasi saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional sebagaimana dimaksud,
pada ayat (9) tidak ada yang berminat, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
(11) Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP dan IUPK setelah pelaksanaan
divestasi saham, saham divestasi tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
