PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 142
BAB 11 — ### PERLUASAN DAN PENCIUTAN WIUP DAN WIUPK
Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 harus mempertimbangkan:
hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3);
konservasi Mineral dan Batubara; dan
peningkatan penerimaan negara.
54/101
