PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 141
BAB 11 — ### PERLUASAN DAN PENCIUTAN WIUP DAN WIUPK
(1) Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK harus berkoordinasi dengan:
Pemerintah Daerah; dan/atau
instansi pemerintah terkait,
terkait pemanfaatan lahan dan/atau zonasi untuk kegiatan Pertambangan.
(2) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam
hal wilayah yang dimohonkan perluasan belum masuk dalam WPN, WUP, atau WUPK.
(3) Koordinasi dengan instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan
dalam hal wilayah yang dimohonkan perluasan masuk dalam kawasan atau zonasi peruntukan lain non Pertambangan.
