Pasal 140
BAB 11 — ### PERLUASAN DAN PENCIUTAN WIUP DAN WIUPK
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri.
(2) Perluasan WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan ditentukan sebagai berikut:
paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam;
paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara; dan
sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK.
wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP atau WIUPK awal; dan
wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih Mineral atau sedimentasi Batubara.
(3) Permohonan perluasan WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
peta dan batas koordinat wilayah yang diusulkan;
rencana kerja pada wilayah perluasan yang diusulkan;
laporan Eksplorasi akhir dan/atau laporan Eksplorasi lanjutan; dan
surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
