PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 125
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat
(1) berupa:
- pengembangan Batubara yang meliputi:
pembuatan kokas (coking);
pencairan Batubara (coal liquefaction); atau
gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk gasifikasi Batubara bawah tanah (underground coal gasification).
- pemanfaatan Batubara melalui pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dalam Peraturan Menteri.
