PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 124
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara
wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri.
(2) Pelaksanaan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara wajib mengacu pada rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang telah disetujui oleh Menteri.
47/101
