PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 123
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
