Pasal 126
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Pelaksanaan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
dapat dilaksanakan secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(2) Kerja sama pelaksanaan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
kepemilikan saham secara langsung sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) pada Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; dan
pemberian jaminan ketersediaan suplai Batubara yang mencukupi selama periode operasi komersial Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(3) Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; atau
pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengembangan Batubara yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
