Pasal 120
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3)
dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
115 ayat (3) yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan./atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), paling sedikit harus dilengkapi:
peta dan batas koordinat wilayah;
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
RKAB Tahunan; dan
neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
46/101
Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian paling lambat sebelum berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
