Pasal 119
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
115 harus memenuhi persyaratan:
administratif;
teknis;
lingkungan; dan
finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terintegrasi secara
44/101
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
neraca sumber daya dan cadangan; dan
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Menteri melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
disampaikan oleh pemegang KK dan PKP2B dalam permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(8) Selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi terhadap
kinerja pengusahaan Pertambangan pemegang KK dan PKP2B.
(9) Evaluasi kinerja pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan terhadap:
- aspek pengusahaan yang terdiri atas:
kinerja produksi;
kinerja keuangan;
kinerja pelaporan;
kinerja pemasaran;
kinerja pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat; dan
kinerja tingkat komponen dalam negeri dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
- aspek teknis dan lingkungan yang terdiri atas:
pengelolaan lingkungan termasuk Reklamasi dan Pascatambang;
penempatan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang;
konservasi Mineral dan Batubara;
keselamatan Pertambangan;
pengelolaan teknis Pertambangan; dan
45/101
- standardisasi dan usaha Jasa Pertambangan.
- aspek keuangan yang terdiri atas:
iuran tetap;
iuran produksi;
Penjualan hasil tambang,'dan
pajak.
(10) Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B.
(11) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan
hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus disampaikan kepada pemegang KK dan PKP2B
disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B.
Bagian Ketiga
Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
