Pasal 118
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Wilayah kontrak/perjanjian yang ditetapkan dalam persetujuan atas rencana pengembangan seluruh
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam pemberian IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pemegang KK atau PKP2B wajib melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang atas wilayah
kontrak/perjanjian yang tidak terakomodir dalam persetujuan atas rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hingga
memenuhi tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) pada masa pelaksanaan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Dalam pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memenuhi ketentuan penempatan jaminan Reklamasi dan/atau jaminan Pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Persyaratan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
