Pasal 117
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) paling sedikit
memuat:
jumlah dan lokasi sumber daya dan/atau cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan Penambangan sampai dengan masa perpanjangan;
rencana kegiatan Operasi Produksi selama masa perpanjangan;
rencana pengelolaan lingkungan termasuk Reklamasi dan Pascatambang;
rencana investasi dan pembiayaan; dan
rencana pemanfaatan wilayah di dalam WIUPK yang digunakan untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan dan/atau diperlukan untuk menjamin terpenuhinya aspek lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
(2) Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat
(2) paling sedikit memuat:
jumlah dan lokasi sumber daya dan/atau cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
kesesuaian antara kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang dapat diterapkan dan spesifikasi Batubara yang diproduksi;
jenis dan teknologi Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang akan diterapkan;
jenis produk akhir Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sesuai teknologi yang dipilih serta potensi pasar terutama dalam negeri;
jadwal kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sampai dengan beroperasi:
43/101
Studi Kelayakan;
Konstruksi;
commissioning; dan
produksi komersial.
nilai investasi dan sumber pembiayaan yang diperlukan; dan
skema bisnis pelaksanaan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang dikerjakan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
