PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 116
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) Dalam rangka pertimbangan keberlanjutan operasi dan optimalisasi potensi cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4) huruf a dan huruf b, pemegang KK dan PKP2B sebelum mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyampaikan rencana pengembangan seluruh wilayah untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam rangka pertimbangan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4)
huruf c, pemegang PKP2B sebelum mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyampaikan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
