Pasal 115
BAB 7 — ### IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
(1) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan
yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.
(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir.
42/101
(3) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
keberlanjutan operasi;
optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
kepentingan nasional.
